DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

AMDAL adalah kajian menyeluruh tentang dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan sebelum proyek dilaksanakan, sebagai dasar pengambilan keputusan izin usaha.

Sistematika Penyusunan:

Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL)

  • Pendahuluan

  • Ruang lingkup studi

  • Metode kajian

  • Rencana kerja studi

Dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

  • Pendahuluan

  • Gambaran umum proyek

  • Identifikasi dan evaluasi dampak lingkungan

  • Perumusan alternatif pengelolaan dampak

Dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)

  • Jenis dampak yang akan dikelola

  • Rencana pengelolaan dampak

  • Jadwal dan biaya pelaksanaan

Dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)

  • Parameter pemantauan

  • Metode pemantauan

  • Frekuensi pemantauan

  • Pelaporan hasil pemantauan

DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH)

DELH adalah dokumen evaluasi lingkungan yang disusun untuk usaha/kegiatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki AMDAL, guna menyesuaikan dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Sistematika Penyusunan:

  • Identitas usaha/kegiatan

  • Deskripsi usaha/kegiatan

  • Evaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi

  • Rencana pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan

  • Rencana pemantauan lingkungan yang telah dilakukan

  • Kesimpulan dan rekomendasi

DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)

DPLH adalah dokumen pengelolaan lingkungan yang disusun untuk usaha/kegiatan yang telah berjalan tanpa memiliki UKL-UPL, agar tetap dapat memenuhi persyaratan lingkungan.

Sistematika Penyusunan:

  • Identitas usaha/kegiatan

  • Deskripsi usaha/kegiatan

  • Evaluasi pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan

  • Rencana pengelolaan lingkungan ke depan

  • Rencana pemantauan lingkungan ke depan

  • Pernyataan komitmen

DOKUMEN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL-UPL)

UKL-UPL adalah dokumen yang berisi langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL namun tetap berpotensi menimbulkan dampak.

Sistematika Penyusunan:

  • Identitas pemrakarsa

  • Rencana usaha/kegiatan

  • Dampak potensial terhadap lingkungan

  • Rencana pengelolaan lingkungan

  • Rencana pemantauan lingkungan

  • Pernyataan komitmen pengelolaan lingkungan

Sistematika ini memastikan bahwa setiap dokumen lingkungan disusun dengan standar yang jelas, sesuai regulasi, dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

Sistematika Penyusunan Dokumen Lingkungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

RINCIAN TEKNIS TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 (RINTEK TPS LIMBAH B3)

RINTEK TPS Limbah B3 adalah dokumen yang berisi rancangan teknis tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) agar sesuai dengan standar keamanan dan lingkungan.

Sistematika Penyusunan :

  • Identitas usaha/kegiatan

  • Jenis dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan

  • Lokasi dan desain teknis TPS Limbah B3

  • Sistem pengelolaan limbah B3

  • Prosedur keamanan dan keselamatan lingkungan

  • Rencana pemantauan dan pemeliharaan TPS

PERSETUJUAN TEKNIS AIR LIMBAH  (PERTEK AIR LIMBAH)

PERTEK Air Limbah adalah persetujuan teknis yang mengatur tentang tata cara pembuangan air limbah ke badan air atau lingkungan agar tidak mencemari lingkungan.

Sistematika Penyusunan :

  • Identitas pemohon

  • Deskripsi usaha/kegiatan

  • Sumber, jenis, dan karakteristik air limbah

  • Teknologi pengolahan air limbah

  • Rencana pembuangan air limbah

  • Rencana pemantauan kualitas air

  • Kesimpulan dan rekomendasi

PERSETUJUAN TEKNIS EMISI  (PERTEK AIR EMISI)

PERTEK Emisi adalah persetujuan teknis yang mengatur tentang batas emisi gas buang yang dihasilkan dari suatu usaha atau kegiatan agar sesuai dengan standar baku mutu udara yang ditetapkan.

Sistematika Penyusunan :

  • Identitas pemohon

  • Deskripsi kegiatan yang menghasilkan emisi

  • Sumber, jenis, dan karakteristik emisi

  • Teknologi atau sistem pengendalian emisi

  • Rencana pemantauan emisi udara

  • Kesimpulan dan rekomendasi

Sistematika ini memastikan bahwa setiap dokumen lingkungan disusun dengan standar yang jelas, sesuai regulasi, dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

Sistematika Penyusunan Dokumen Lingkungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.