

DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
AMDAL adalah kajian menyeluruh tentang dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan sebelum proyek dilaksanakan, sebagai dasar pengambilan keputusan izin usaha.
Sistematika Penyusunan:
Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
Pendahuluan
Ruang lingkup studi
Metode kajian
Rencana kerja studi
Dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
Pendahuluan
Gambaran umum proyek
Identifikasi dan evaluasi dampak lingkungan
Perumusan alternatif pengelolaan dampak
Dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Jenis dampak yang akan dikelola
Rencana pengelolaan dampak
Jadwal dan biaya pelaksanaan
Dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
Parameter pemantauan
Metode pemantauan
Frekuensi pemantauan
Pelaporan hasil pemantauan
DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH)
DELH adalah dokumen evaluasi lingkungan yang disusun untuk usaha/kegiatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki AMDAL, guna menyesuaikan dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Sistematika Penyusunan:
Identitas usaha/kegiatan
Deskripsi usaha/kegiatan
Evaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi
Rencana pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan
Rencana pemantauan lingkungan yang telah dilakukan
Kesimpulan dan rekomendasi
DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
DPLH adalah dokumen pengelolaan lingkungan yang disusun untuk usaha/kegiatan yang telah berjalan tanpa memiliki UKL-UPL, agar tetap dapat memenuhi persyaratan lingkungan.
Sistematika Penyusunan:
Identitas usaha/kegiatan
Deskripsi usaha/kegiatan
Evaluasi pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan
Rencana pengelolaan lingkungan ke depan
Rencana pemantauan lingkungan ke depan
Pernyataan komitmen
DOKUMEN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL-UPL)
UKL-UPL adalah dokumen yang berisi langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL namun tetap berpotensi menimbulkan dampak.
Sistematika Penyusunan:
Identitas pemrakarsa
Rencana usaha/kegiatan
Dampak potensial terhadap lingkungan
Rencana pengelolaan lingkungan
Rencana pemantauan lingkungan
Pernyataan komitmen pengelolaan lingkungan
Sistematika ini memastikan bahwa setiap dokumen lingkungan disusun dengan standar yang jelas, sesuai regulasi, dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
Sistematika Penyusunan Dokumen Lingkungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
RINCIAN TEKNIS TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 (RINTEK TPS LIMBAH B3)
RINTEK TPS Limbah B3 adalah dokumen yang berisi rancangan teknis tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) agar sesuai dengan standar keamanan dan lingkungan.
Sistematika Penyusunan :
Identitas usaha/kegiatan
Jenis dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan
Lokasi dan desain teknis TPS Limbah B3
Sistem pengelolaan limbah B3
Prosedur keamanan dan keselamatan lingkungan
Rencana pemantauan dan pemeliharaan TPS
PERSETUJUAN TEKNIS AIR LIMBAH (PERTEK AIR LIMBAH)
PERTEK Air Limbah adalah persetujuan teknis yang mengatur tentang tata cara pembuangan air limbah ke badan air atau lingkungan agar tidak mencemari lingkungan.
Sistematika Penyusunan :
Identitas pemohon
Deskripsi usaha/kegiatan
Sumber, jenis, dan karakteristik air limbah
Teknologi pengolahan air limbah
Rencana pembuangan air limbah
Rencana pemantauan kualitas air
Kesimpulan dan rekomendasi
PERSETUJUAN TEKNIS EMISI (PERTEK AIR EMISI)
PERTEK Emisi adalah persetujuan teknis yang mengatur tentang batas emisi gas buang yang dihasilkan dari suatu usaha atau kegiatan agar sesuai dengan standar baku mutu udara yang ditetapkan.
Sistematika Penyusunan :
Identitas pemohon
Deskripsi kegiatan yang menghasilkan emisi
Sumber, jenis, dan karakteristik emisi
Teknologi atau sistem pengendalian emisi
Rencana pemantauan emisi udara
Kesimpulan dan rekomendasi