Tentang Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PT Baruna Jaya Lestari didirikan pada tahun 2023 dengan tujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Perusahaan kami hadir sebagai mitra strategis dalam memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai kaidah lingkungan hidup.
Sejak awal berdiri, kami berfokus pada layanan penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, DPLH, DELH, Rintek, Pertek, hingga Laporan Pemantauan Semester, dengan pendekatan berbasis data, regulasi, dan solusi teknis lapangan. Dengan tim yang berpengalaman dan pemahaman mendalam terhadap regulasi nasional, kami mendampingi berbagai sektor usaha dan proyek dalam memenuhi kewajiban lingkungan mereka.




Pada tahun 2023, PT Baruna Jaya Lestari mulai menyusun arah strategis sebagai respons atas tantangan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kepatuhan lingkungan di berbagai sektor usaha. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan lingkungan, Baruna Jaya Lestari berkomitmen untuk mendorong penerapan regulasi lingkungan yang tepat guna, partisipatif, dan berlandaskan sains serta etika lingkungan.
Kami merupakan refleksi dari prinsip keberlanjutan yang mencakup people, planet, dan profit, serta selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Melalui kolaborasi, integritas, dan inovasi, kami bertekad untuk terus menghadirkan solusi lingkungan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan alam.
Kegiatan usaha PT Baruna Jaya Lestari difokuskan pada optimalisasi 5 (lima) lini layanan utama. Diversifikasi layanan ini menjadi keunggulan Baruna Jaya Lestari untuk menjawab kebutuhan penyusunan dokumen dan perizinan lingkungan di tingkat nasional.
Dokumen Lingkungan, meliputi penyusunan AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH, serta SPPL, sesuai dengan ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 dan sistem OSS RBA;
Kajian Teknis (Rintek & Pertek), mencakup penyusunan Rencana Teknis Pengelolaan Limbah B3 serta Persetujuan Teknis untuk emisi, air limbah, dan limbah B3;
Persetujuan Lingkungan, pendampingan dalam proses perizinan melalui OSS RBA, termasuk integrasi dokumen dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup hingga terbitnya persetujuan;
Pemantauan & Evaluasi, berupa penyusunan laporan semester, pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, tanah, kebisingan), dan audit lingkungan internal;
Konsultasi & Sosialisasi, yang mencakup pendampingan teknis, pelatihan internal, serta fasilitasi sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Diversifikasi layanan ini memungkinkan PT Baruna Jaya Lestari menjadi mitra strategis dalam mendampingi pelaku usaha mewujudkan kinerja lingkungan yang berkelanjutan dan patuh regulasi.