Tentang Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PT Baruna Jaya Lestari didirikan pada tahun 2023 dengan tujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Perusahaan kami hadir sebagai mitra strategis dalam memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai kaidah lingkungan hidup.

Sejak awal berdiri, kami berfokus pada layanan penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, DPLH, DELH, Rintek, Pertek, hingga Laporan Pemantauan Semester, dengan pendekatan berbasis data, regulasi, dan solusi teknis lapangan. Dengan tim yang berpengalaman dan pemahaman mendalam terhadap regulasi nasional, kami mendampingi berbagai sektor usaha dan proyek dalam memenuhi kewajiban lingkungan mereka.

Pada tahun 2023, PT Baruna Jaya Lestari mulai menyusun arah strategis sebagai respons atas tantangan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kepatuhan lingkungan di berbagai sektor usaha. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan lingkungan, Baruna Jaya Lestari berkomitmen untuk mendorong penerapan regulasi lingkungan yang tepat guna, partisipatif, dan berlandaskan sains serta etika lingkungan.

Kami merupakan refleksi dari prinsip keberlanjutan yang mencakup people, planet, dan profit, serta selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Melalui kolaborasi, integritas, dan inovasi, kami bertekad untuk terus menghadirkan solusi lingkungan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan alam.

Kegiatan usaha PT Baruna Jaya Lestari difokuskan pada optimalisasi 5 (lima) lini layanan utama. Diversifikasi layanan ini menjadi keunggulan Baruna Jaya Lestari untuk menjawab kebutuhan penyusunan dokumen dan perizinan lingkungan di tingkat nasional.

  1. Dokumen Lingkungan, meliputi penyusunan AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH, serta SPPL, sesuai dengan ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 dan sistem OSS RBA;

  2. Kajian Teknis (Rintek & Pertek), mencakup penyusunan Rencana Teknis Pengelolaan Limbah B3 serta Persetujuan Teknis untuk emisi, air limbah, dan limbah B3;

  3. Persetujuan Lingkungan, pendampingan dalam proses perizinan melalui OSS RBA, termasuk integrasi dokumen dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup hingga terbitnya persetujuan;

  4. Pemantauan & Evaluasi, berupa penyusunan laporan semester, pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, tanah, kebisingan), dan audit lingkungan internal;

  5. Konsultasi & Sosialisasi, yang mencakup pendampingan teknis, pelatihan internal, serta fasilitasi sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Diversifikasi layanan ini memungkinkan PT Baruna Jaya Lestari menjadi mitra strategis dalam mendampingi pelaku usaha mewujudkan kinerja lingkungan yang berkelanjutan dan patuh regulasi.

LINI BISNIS

Kegiatan usaha PT Baruna Jaya Lestari difokuskan pada optimalisasi 5 (lima) lini layanan utama. Diversifikasi layanan ini menjadi keunggulan PT Baruna Jaya Lestari untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan, baik dari sisi teknis maupun administratif, di tingkat lokal maupun nasional.

Dokumen Lingkungan

Lini ini mencakup penyusunan berbagai dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Semua dokumen disusun dengan mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 dan sistem OSS RBA.

Kajian Teknis (Rintek & Pertek)

Fokus pada penyusunan dokumen teknis seperti Rencana Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Rintek), serta pendampingan penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pembuangan air limbah, emisi udara, dan pengelolaan limbah B3. Layanan ini juga mencakup pemetaan kebutuhan teknis sesuai sektor usaha dan skala kegiatan.

Persetujuan Lingkungan

Lini ini mendampingi pelaku usaha dalam proses perizinan lingkungan melalui sistem OSS RBA, mulai dari input dokumen, penilaian teknis oleh instansi berwenang, hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan. Koordinasi aktif dengan Dinas Lingkungan Hidup serta instansi teknis menjadi bagian dari layanan ini.

Pemantauan & Evaluasi

Menyediakan layanan pemantauan berkala terhadap parameter lingkungan seperti kualitas air, udara, tanah, dan kebisingan. Termasuk juga penyusunan laporan semester kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL), serta evaluasi kinerja lingkungan perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perizinan.

Konsultasi & Sosialisasi

Lini ini mendukung pelaku usaha dalam memahami kewajiban lingkungan melalui konsultasi teknis, penyuluhan, penyusunan materi sosialisasi, hingga fasilitasi pertemuan dengan masyarakat dan stakeholder. Termasuk pula pelatihan internal terkait dokumen, perizinan, dan sistem pelaporan lingkungan.